Kuncikesuksesan siswa dalam 1 Jurnal Teknologi Informasi & Komunikasi dalam Pendidikan, Vol. 3, No. 1, Juni 2016, p-ISSn: 2355-4983; e-ISSN: 2407-7488 rnempelajari PPKn adalah dengan menyampaikan 3 (tiga) hasil pokok yaitu: (1) informasi fakta secara lengkap; (2) menjelaskan konsep-konsep yang terkait dengan bidang studi; dan (3) nilai-nilai
Latarbelakang pendidikan S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ dicantumkan dalam Lampiran," ujarnya, Selasa (10/2/2015). Terlebih tidak menitik beratkan dengan beban kerja dan mata pelajaran dengan sertifikat yang harus liner dengan mata pelajaran yang diampu, saya sangat mendukung," ungkapnya. Tags . Guru.
Linieritaskerap dikenal sebagai linier atau tidaknya mata pelajaran yang diajarkan seorang guru. Linier atau tidak, menjadi sangat penting, terutama dalam penghitungan beban mengajar bagi guru-guru yang mendapatkan sumbangan profesi guru (TPG). Bidang Studi dan Kode Sertifikasi yang Sesuai Keterangan; 1: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
MataPelajaran Yang Linier Dengan Bidang Sertifikasi. Pemerintah kembali menerbitkan Linieritas Kualifikasi S-1 Sarjana dengan Bidang Studi PPG kali ini berkaitan dengan Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Linieritas Kualifikasi S-1 atau D-IV dengan Bidang Studi Sertifikasi yang
Adapunvariabel hasil belajar terdapat pada mata pelajaran di kelas X dan XI jurusan administrasi perkantoran di dasar bidang kejuruan dan dasar kompetensi kejuruan, yaitu: 1. Pengantar Ekonomi dan Bisnis 2. Adapun rumus regresi linier berganda yang digunakan adalah: 114 Jurnal Ekonomi Pendidikan dan Kewirausahaan Y = b0 + b1 X1 + b2 X2
sebutkan empat prinsip dasar gerakan langkah kaki rapat. Sahabat Edukasi yang saat ini sedang berbahagia… Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi. Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru/pendidik. Selain bagi guru/pendidik, ini berlaku juga untuk guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah maupun Pengawas. Berikut daftar kode bidang studi mata pelajaran sertifikasi guru tahun 2015 serta daftar linearitas ijazah dengan sertifikasi pendidik/guru mata pelajaran umum SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, Dan SLB Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB No Bidang Studi Sertifikasi Kode S-1/D-IV Kependidikan/Non-Kependidikan 1. Guru Kelas TK 020 PGTK/PAUD dan Psikologi 2. Guru Kelas SD 027 PGSD, Psikologi, IPA/IPS, Matematika, Bhs Indonesia, Fisika, Kimia, Biologi, PPKn, Sejarah, Geografi, Ekonomi 3. Pendidikan Luar Biasa 800 Pendidikan Guru Luar Biasa, Pendidikan Khusus 4. Seni Budaya 217 Seni Budaya dan/atau yang relevan 5. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220 Pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan dan/atau yang relevan 6. Bahasa Jawa 746 Bahasa dan/atau Sastra Jawa 7. Bahasa Sunda 748 Bahasa dan/atau Sastra Sunda 8. Bahasa Bali 750 Bahasa dan/atau Sastra Bali 9. Bahasa Inggris 157 Bahasa dan/atau Sastra Inggris 10. Ilmu Pengetahuan Sosial IPS 100 IPS, Geografi, Ekonomi, Sejarah, Sosiologi, Antropologi 11. Ilmu Pengetahuan Alam IPA 097 IPA, Fisika, Kimia, Biologi 12. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PKn 154 PPKn, PKn, Civic Hukum 13. Bahasa Indonesia 156 Bahasa dan/atau Sastra Indonesia 14. Matematika 180 Matematika 15. Bimbingan dan Konseling Konselor 810 Bimbingan dan Konseling, Bimbingan dan Penyuluhan, Psikologi 16. Geografi 207 Geografi 17. Ekonomi 210 Ekonomi, Ekonomi Koperasi, Pendidikan Dunia Usaha 18. Sosiologi 214 Sosiologi, Antropologi 19. Antropologi 215 Antropologi, Sosiologi 20. Bahasa Jerman 160 Bahasa dan/atau Sastra Jerman 21. Bahasa Perancis 164 Bahasa dan/atau Sastra Perancis 22. Bahasa Arab 167 Bahasa dan/atau Sastra Arab 23. Bahasa Jepang 170 Bahasa dan/atau Sastra Jepang 24. Bahasa Mandarin 174 Bahasa dan/atau Sastra Mandarin 25. Fisika 184 Fisika, Pend. Fisika 26. Kimia 187 Kimia, Pend. Kimia 27. Biologi 190 Biologi, Pend. Biologi 28. Sejarah 204 Sejarah, Pend. Sejarah 29. TIK 224 Teknik Informasi, Teknik Komputer, Pendidikan Teknik Informatika Sedangkan untuk linearitas ijazah terakhir S-1/D-IV Kependidikan/Non-Kependidikan dengan bidang studi sertifikasi guru pada SMK atau sekolah kejuruan selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…. Salam Edukasi...!
Permasalahan sertifikat pendidik yang tidak sama dengan ijazah S1/D4 apakah linier atau tidak, selalu menjadi pertanyaan yang mengemuka bagi para guru madrasah. Pun pertanyaan, apakah tunjangan profesinya akan tetap layak dicairkan, bagi guru yang memiliki ijazah S1/D4 yang berbeda dengan sertifikat pendidik? Apakah boleh jika mengajar mata pelajaran sesuai sertifikat pendidik tetapi memiliki ijazah yang berbeda? Pertanyaan terkait perbedaan antara sertifikat pendidik dengan ijazah S1/D4 yang dipunyai kembali mengemuka akhir-akhir ini seiring Simpatika memberlakukan verval ijazah S1/D4 bagi guru madrasah. Ketakutan atas pemetaan ijazah S1/D4 ini akan berdampak bagi kelayakan para guru dalam menerima Tunjangan Profesi Guru TPG. Admin Ayo Madrasah kerap mendapati kegundahan serupa yang diungkapkan melalui berbagai media sosial maupun pesan langsung kepada admin. Baca Juknis TPG 2020 Kejadian serupa, telah terjadi saat diterbitkannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas. Termasuk ketika Kemenag menerbitkan KMA Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Puncaknya tentu beberapa hari terakhir, saat akhirnya Simpatika mewajibkan verval ijazah S1/D4 bagi setiap guru yang bersertikat pendidik. Ayo Madrasah pun telah berulang kali menyinggung perihal linieritas sertifikat pendidik yang tidak sama dengan ijazah S1/D4 pun terkait dengan kelayakan Tunjangan Profesi Guru yang bakal diterima. 1. Sebelum 2017, Sertifikat Tidak Harus Linier Ijazah Pada sertifikasi guru tahun 2017 dan tahun sebelumnya, Kemenag tidak mensyaratkan kualifikasi pendidikan S1/D4 ijazah yang harus linier dengan bidang sertifikasi. Sebagai contoh, ijazah S1/D4 dari program studi PAI bisa mengikuti sertifikasi sebagai guru kelas, guru PJOK, guru Seni Budaya, dan mapel lainnya. Asalkan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu sesuai riwayat mengajar maka boleh. Berbeda dengan proses pendaftaran sertifikasi guru mulai tahun 2018 yang mensyaratkan program studi Ijazah S1/D4 harus linier dengan mapel sertifikasi guru. Meski berbeda antara program studi ijazah S1/D4 dengan sertifikat pendidik yang dimiliki, tetap diakui sebagai linier. Tentu selama guru tersebut mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Guru dengan ijazah S1 dari prodi PAI memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas RA dan mengajar sebagai guru kelas RA maka akan tetap linier dan layak mendapat tunjangan profesi guru. Pun umpama guru dengan ijazah matematika memiliki sertifikat pendidik guru kelas MI dan mengajar sebagai guru kelas maka akan tetap linier. Demikian juga dengan guru ber-ijasah S1 program studi akuntansi yang memiliki sertifikat guru PKn, akan tetap layak ketika mengajar sebagai guru PKn. Permendikbud No 16 Tahun 2019 maupun KMA Nomor 890 Tahun 2019 tidak merubah ketentuan itu. Sehingga bagi guru yang lulus sertifikasi guru tahun 2017 dan sebelumnya tidak perlu khawatir. Intinya, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki maka akan linier dan layak TPG, tidak peduli ijazah S1/D4-nya dari prodi apa. 2. Guru Sertifikasi Dapat Pindah Mengajar Sesuai Ijazah Alih-alih seperti yang dikhawatirkan sebagin guru, Permendikbud No 16 Tahun 2019 dan KMA Nomor 890 Tahun 2019 justru membuat linieritas semakin menguntungkan guru yang memiliki sertifikat pendidik yang berbeda dengan ijazah. Linieritas mengajar tidak hanya sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya tapi juga kualifikasi S1/D4. Artinya, bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan ijazah S1/D4 yang tidak sama, dapat memilih menggunakan salah satu dari keduanya. Memilih mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik atau memilih mengajar sesuai ijazah S1/D4 yang dimiliki. Sebagai contoh, guru bersertikat pendidik Bahasa Inggris, tetapi memiliki ijazah S1/D4 PGSD, PGMI, atau psikologi dapat mengajar sebagai guru kelas MI. Atau guru MTs yang bersertifikat pendidik PKn tetapi memiliki ijazah S1/D4 PAI dapat mengajar sebagai guru rumpun PAI. Daftar lengkap ijazah S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang diampu dapat dilihat di Lampiran IV KMA Nomor 890 Tahun 2019. Baca Juga Guru Sertifikasi Dapat Mengajar Sesuai Ijazah S1 3. Verval Ijazah dan Dampaknya Bagi Guru Serti Apa dampak verval Ijazah S1/D4 yang dilakukan Simpatika terhadap guru sertifikasi? Sebagaimana Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang bernomor tentang Penyesuaian Pengelolaan Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2020, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib melakukan Verval Ijazah S1/D4. Baca Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2019/2020 Verval ijazah S1/D4 ini merupakan implikasi dari KMA Nomor 890 Tahun 2019 yang juga mengadopsi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Dimana salah satunya poinnya, seperti diuraikan diatas, linieritas mengajar tidak hanya sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya tapi juga kualifikasi S1/D4. Dengan verval ini akan dilakukan pemetaan ulang terhadap ijazah-ijazah yang dimiiliki oleh guru bersertifikat pendidik. Sehingga Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah GTK Madrasah, melalui Simpatika, akan memiliki database valid terkait sertifikat pendidik dan ijazah S1/D4 setiap guru. Hasilnya, bagi guru yang memiliki ijazah dan sertifikat yang berbeda akan dapat memilih, menggunakan ijazah atau sertifikat pendidiknya sebagai patokan linieritas atas mata pelajaran yang diampunya. Guru akan bisa memilih dihitung analisis kelayakan tunjangannya berdasarkan ijazah S1/D4 ataukah berdasarkan sertifikat pendidik. Alhasil, tidak ada yang perlu dirisaukan atas pemberlakukan KMA Nomor 890 Tahun 2019 dan Verval Ijazah di Simpatika. Karena hal ini justru akan memberikan keuntungan bagi guru-guru madrasah yang memiliki sertifikat pendidik dan ijazah S1/D4 yang berbeda.
Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia... Dalam kesempatan ini terkait dengan sertifikasi guru tahun 2019, berikut saya share aba-aba bidang studi sertifikasi guru tahun 2019 serta daftar linearitas ijazah dengan sertifikasi bagi guru maupun pengawas pada mata pelajaran umum SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB. Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi. Linier yang dimaksudkan di sini yaitu kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru. Selain bagi guru/pendidik, ini berlaku juga untuk guru yang mendapat kiprah komplemen sebagai Kepala Sekolah maupun Pengawas. Berikut aba-aba bidang studi sertifikasi guru tahun 2019 serta daftar linearitas ijazah dengan sertifikasi pendidik/guru mata pelajaran umum SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB selengkapnya Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB No Bidang Studi Sertifikasi Kode S-1/D-IV Kependidikan/Non-Kependidikan 1. Guru Kelas TK 020 PGTK/PAUD dan Psikologi 2. Guru Kelas SD 027 PGSD, Psikologi, IPA/IPS, Matematika, Bhs Indonesia, Fisika, Kimia, Biologi, PPKn, Sejarah, Geografi, Ekonomi 3. Pendidikan Luar Biasa 800 Pendidikan Guru Luar Biasa, Pendidikan Khusus 4. Seni Budaya 217 Seni Budaya dan/atau yang relevan 5. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220 Pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan dan/atau yang relevan 6. Bahasa Jawa 746 Bahasa dan/atau Sastra Jawa 7. Bahasa Sunda 748 Bahasa dan/atau Sastra Sunda 8. Bahasa Bali 750 Bahasa dan/atau Sastra Bali 9. Bahasa Inggris 157 Bahasa dan/atau Sastra Inggris 10. Ilmu Pengetahuan Sosial IPS 100 IPS, Geografi, Ekonomi, Sejarah, Sosiologi, Antropologi 11. Ilmu Pengetahuan Alam IPA 097 IPA, Fisika, Kimia, Biologi 12. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PKn 154 PPKn, PKn, Civic Hukum 13. Bahasa Indonesia 156 Bahasa dan/atau Sastra Indonesia 14. Matematika 180 Matematika 15. Bimbingan dan Konseling Konselor 810 Bimbingan dan Konseling, Bimbingan dan Penyuluhan, Psikologi 16. Geografi 207 Geografi 17. Ekonomi 210 Ekonomi, Ekonomi Koperasi, Pendidikan Dunia Usaha 18. Sosiologi 214 Sosiologi, Antropologi 19. Antropologi 215 Antropologi, Sosiologi 20. Bahasa Jerman 160 Bahasa dan/atau Sastra Jerman 21. Bahasa Perancis 164 Bahasa dan/atau Sastra Perancis 22. Bahasa Arab 167 Bahasa dan/atau Sastra Arab 23. Bahasa Jepang 170 Bahasa dan/atau Sastra Jepang 24. Bahasa Mandarin 174 Bahasa dan/atau Sastra Mandarin 25. Fisika 184 Fisika, Pend. Fisika 26. Kimia 187 Kimia, Pend. Kimia 27. Biologi 190 Biologi, Pend. Biologi 28. Sejarah 204 Sejarah, Pend. Sejarah 29. TIK 224 Teknik Informasi, Teknik Komputer, Pendidikan Teknik Informatika Sedangkan untuk linearitas ijazah terakhir S-1/D-IV Kependidikan/Non-Kependidikan dengan bidang studi sertifikasi guru pada Sekolah Menengah kejuruan atau sekolah kejuruan sanggup dilihat pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…. ...!
Linieritas mata pelajaran sertifikasi pada guru yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah MI bisa diartikan sebagai kesesuaian mata pelajaran yang diampu seorang guru dengan sertifikat pendidik dan NRG yang dimiliki guru tersebut. Artikel ini akan khusus membahas di Madrasah Ibtidaiyah. Sedang untuk jenjang lainnya akan dibahas dalam artikel tersendiri. Linieritas kerap dikenal sebagai linier atau tidaknya mata pelajaran yang diajarkan seorang guru. Linier atau tidak, menjadi sangat penting, terutama dalam penghitungan beban mengajar bagi guru-guru yang menerima tunjangan profesi guru TPG. Sebagaimana diketahui, seorang guru memiliki beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka JTM hingga maksimal 40 JTM dalam setiap minggunya. JTM yang diakui adalah yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran inilah yang dinamakan sebagai linieritas. Jika seorang guru meskipun mengajar lebih dari 24 JTM, namun jika yang linier tidak mencapai 24 JTM maka beban kerja guru tersebut tidak memenuhi persyaratan guna pencairan tunjangan profesi guru. Di tahun 2017 ini pun soal linieritas, termasuk di Madrasah Ibtidaiyah, dipertegas dalam Juknis Pencairan TPG 2017. Pada Bab III Poin A tentang kriteria guru penerima Tunjangan Profesi Guru, slah satunya disebutkan bahwa, "Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 dua puluh empat jam tatap muka dan paling banyak 40 empat puluh jam tatap muka dalam 1 satu minggu untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya." Linieritas Mapel Bagi Guru Madrasah Ibtidaiyah Dalam Juknis TPG 2017 Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor 7394 Tahun 2016 menyertakan juga lampiran terkait Tabel Linieritas sebagai dasar kesesuaian mata pelajaran sertifikat pendidik. Salah satunya adalah untuk guru Madrasah Ibtidaiyah. Tabel tersebut merupakan turunan dari KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik KMA Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Linieritas sesuai KMA Nomor 103 Tahun 2015 No Bidang Studi Sertifikasi Kode Bidang Sertifikasi Mapel yang Sesuai 1 Guru Kelas MI 011, 023, 027, 028 Guru Kelas MI, Matematika, PKn, Bhs Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Prakarya, Bahasa Arab 2 Pendidikan Agama Islam 030, 067, 127, 300 Pendidikan Agama Islam, Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam 3 Alquran Hadist 022, 085, 093, 236, 711, 712 Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir ilmu Tafsir, Hadis Ilmu Hadis 4 Aqidah Akhlak 068, 069, 128, 235, 629, 712 Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu kalam, Tasawuf 5 Fiqih 068, 069, 129, 133, 237, 271, 713 Fiqih, Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Fiqih-Ushul Fiqih, Qawaid-Fiqhiyah, Tarikh-Tasyri 6 Sejarah Kebudayaan Islam 068, 083, 117, 204, 238, 714 Sejarah Kebudayaan Islam , Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih 7 Bahasa Arab 069, 085, 167, 239, 314 Bahasa Arab, Nahwu, Shorof, Balaghah Untuk point 2 - 7, selain pada Madrasah Ibtidaiyah, juga berlaku untuk jenjang MTs, MA, dan MAK. Atau lihat gambar berikut Linieritas sesuai KMA Nomor 303 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 No Bidang Keilmuan Bidang Studi dan Kode Sertifikasi yang Sesuai Keterangan 1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Agama Islam 127, Pendidikan Agama Kristen 134, Pendidikan Agama Katolik 130, Pendidikan Agama Budha 140, Pendidikan Agama Hindu 137, Pendidikan Agama Konghucu 143 Sertifikat pendidik bagi setiap guru pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya tidak berwenang mengajar peserta didik yang tidak sesuai dengan agama yang dianutnya dan pembayaran tunjangan profesi oleh Kementerian Agama sesuai kewenangannya 2 Guru Kelas Guru Kelas 027, Umum kelas awal dan akhir 027, Matematika 047, PKn 050, Bahasa Indonesia 054, Ilmu Pengetahuan Alam Fisika 057, Ilmu Pengetahuan Sosial 060 Guru Kelas dapat diampu juga oleh guru yang memiliki kode sertifikat 084, 154, 310, 087, 023, 028, 156, 094, 180, 318, 097, 184, 187, 190, 319, 320, 321, 100, 114, 117, 120, 204, 207, 214, dan 215 3 Seni Budaya dan Prakarya Mata pelajaran seni budaya dan prakarya pada jenjang Sekolah Dasar dapat diampu oleh guru yang memiliki sertifikat pendidik seni budaya atau prakarya dari jenjang SMP, SMA, SMK, serta Guru Kelas pada Sekolah Dasar 4 Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan Pendidikan Jasmani olah raga & kesehatan 107, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220 - Atau lihat gambar berikut Demikian linieritas mata pelajaran di Madrasah Ibtidaiyah yang menjadi lampiran dari Juknis Tunjangan Profesi Guru 2017.
Bagi anda para Guru Madrasah yang akan sertifikasi, khususnya untuk rumpun Mapel Pendidikan Agama Islam PAI dan Bahasa Arab, kali ini saya akan memberikan informasi mengenai Daftar Linieritas Mapel Rumpun PAI dan Bahasa Arab untuk Sertifikasi. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Mapel PAI di Madrasah terdiri dari beragam jenis pelajaran. Di antara yang utama ialah Aqidah Akhlak, Al Qur’an hadits, Fiqh dan Sejarah Kebudayaan Islam SKI dan lain sebagainya. Khusus untuk Mapel PAI dan Bahasa Arab memang mempunyai aturan khusus yang berkaitan dengan linieritas pelajaran di dalamnya atau yang kerap disebut dengan Mapel serumpun. Anda pasti tahu, jika untuk sertifikasi saat ini, antara Mapel yang diampu dengan Ijazah Guru haruslah Linier. Linieritas antara mapel yang diampu dengan kompetensi akademik menjadi syarat utama agar seorang guru bisa sertifikasi. Apa itu Linieritas? Yang dimaksud dengan Lineritas ialah kesesuaian antara Mapel yang diampu guru ketika mengajar dengan sertifikat pendidik yang dimiliki Ijazah dan juga Nomor Registrasi NRG yang dipunyai oleh seorang guru. Sedangkan yang dimaksud dengan rumpun mata pelajaran secara sederhana dapat diartikan sebagai daftar mata pelajaran yang linier/serumpun dengan mata pelajaran tertentu. Sebuah Mapel dapat linier dengan Mapel lain. Termasuk juga untuk Mapel PAI dan Bahasa Arab. Di mana kedua Mapel ini diajarkan pada jenjang pendidikan MI, MTs, MA. Linieritas dan rumpun Mapel yang diajarkan Guru ini ke depannya akan sangat berguna untuk memenuhi kewajiban mengajar seorang Guru sertifikasi yaitu minimal 24 jam tatap muka. Misalnya, ada seorang Guru dengan sertifikat pendidiknya ialah Fiqh, namun karena jumlah Rombel di Madrasah sedikit akhirnya dia tidak bisa memenuhi syarat minimal 24 Jam Tatap Muka apabila hanya mengajar Mapel Fiqh saja. Namun karena terdapat Mapel yang serumpun dengan Fiqh, seperti Aqidah Akhlak maka kekurangan jam Fiqh tersebut bisa ditambah dengan Mapel Aqidah Akhlak. Sehingga batas minimal 24 JTM tersebut bisa terpenuhi dan sertifikasi Guru bisa cair. Daftar Linieritas Mapel Rumpun PAI dan Bahasa Arab untuk Sertifikasi Mengenai linieritas Mapel ini sebenarnya sudah diatur dalam beberapa peraturan. Salah satunya ialah KMA Nomor 103 Tahun 2015 yang membahas tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Di dalam dalam PMA itu sudah diatur rumpun dan juga Daftar Linieritas Mapel Rumpun PAI dan Bahasa Arab yang linier dengan Mapel lainnya untuk Sertifikasi. Daftar Linieritas Kode Mapel PAI dan Bahasa Arab sesuai KMA Nomor 103 Tahun 2015 Adapun Daftar Linieritas Kode Mapel PAI dan Bahasa Arab sesuai KMA Nomor 103 Tahun 2015 adalah sebagai berikut Bidang Studi Sertifikasi PAI Kode Bidang Sertifikasinya ialah 030, 067, 127, 300 Mapel yang Sesuai ialah Pendidikan Agama Islam, Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Fiqih. Bidang Studi Sertifikasi Alquran Hadist Kode Bidang Sertifikasinya ialah 022, 085, 093, 236, 711, 712 Mapel yang Sesuai ialah Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir ilmu Tafsir, Hadis Ilmu Hadis. Bidang Studi Sertifikasi Aqidah Akhlak Kode Bidang Sertifikasinya ialah 068, 069, 128, 235, 629, 712 Mapel yang Sesuai ialah Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu kalam, Tasawuf. Bidang Studi Sertifikasi Fiqih Kode Bidang Sertifikasinya ialah 068, 069, 129, 133, 237, 271, 713 Mapel yang Sesuai ialah Fiqih, Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Fiqih-Ushul Fiqih, Qawaid-Fiqhiyah, Tarikh-Tasyri Bidang Studi Sertifikasi Sejarah Kebudayaan Islam Kode Bidang Sertifikasinya ialah 068, 083, 117, 204, 238, 714 Mapel yang Sesuai ialah Sejarah Kebudayaan Islam, Alquran Hadist, Aqidah Akhlak dan Fiqih Bidang Studi Sertifikasi Bahasa Arab Kode Bidang Sertifikasinya ialah 069, 085, 167, 239, 314 Mapel yang Sesuai ialah Bahasa Arab, Nahwu, Shorof, dan Balaghah Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab sesuai Surat 360/ Sesuai dengan Surat yang bernomor 360/ tertanggal 17 April 2017, Daftar rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab adalah sebagai berikut Mata Pelajaran Al Quran Hadis Rumpun Mata Pelajarannya adalah Qira'ah Qur'an, Ulumul Qur'an, Ilmu Tajwid, Tahfidz al-Qur'an, Ulumut Tafsir, Tafsir, Hadis dan Ulumul Hadis/ Musthalah Hadis Mata Pelajaran Aqidah Akhlak Rumpun Mata Pelajarannya adalah Aqidah / Tauhid, Akhlak, Ilmu Kalam dan Tashawuf Mata Pelajaran Fiqih Rumpun Mata Pelajarannya adalah Fiqih, Ushul Fiqih, Ilmu Faraidl dan Qaidah Fiqhiyah Mata Pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam Rumpun Mata Pelajarannya adalah Sejarah Kebudayaan Islam, Sirah Nabawiyah dan Tarikh Mata Pelajaran Bahasa Arab Rumpun Mata Pelajarannya adalah Bahasa Arab, Imla', Qira'atul Kutub, Khath/ Tahsinul Khath, Hiwar, Sharaf, Nahwu, l'Ial, Qaidah Sharaf/ Qaidah l'Ial, I'rab, Qaidah I'rab, Imu Bayan, IImu Balaghah, IImu Mantiq dan Ilmu Arudl. Demikianlah informasi mengenai Daftar Linieritas Mapel Rumpun PAI dan Bahasa Arab untuk Sertifikasi yang bisa kami sampaikan.
mata pelajaran yang linier dengan bidang studi sertifikasi